Serah terima jabatan

Senin, 25 Maret 2019 Sertijab Kepala SMP Negeri 6 Juli di Ruang Laboratorium Sekolah. Kepala dinas dalam kesempatan ini diwakilkan oleh Kasi Kurikulum Bapak Asmudi, M. Pd menyampaikan dalam sela-sela serah terima jabatan kepala sekolah baru Bpk Iswadi, S. Pd. I dengan Kepala Sekolah lama Ibu Zulfridiana, S. Pd

Pedoman Upacara Bendera

Pelaksanaan Upacara bendera di Sekolah adalah hal penting. Untuk itu diperlukan Pedoman Upacara Bendera. Pedoman Upacara Bendera di Sekolah diatur dengan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018.

Lirik Lagu Indonesia Raya 3 Stanza

Stanza 1: Indonesia Tanah Airku Tanah Tumpah Darahku Disanalah Aku Berdiri Jadi Pandu Ibuku Indonesia Kebangsaanku Bangsa dan Tanah Airku Marilah Kita Berseru Indonesia Bersatu

Jumat, 09 Oktober 2020

INFORMASI SIMULASI DAN UJI COBA APLIKASI BABAK PENYISIHAN KSN SMP

 INFORMASI SIMULASI DAN UJI COBA APLIKASI BABAK PENYISIHAN KSN SMP. 


Yth. Peserta Babak Penyisihan KSN SMP.


Pusat Prestasi Nasional akan melakukan simulasi aplikasi babak pengisihan KSN SMP dengan waktu sebagai berikut :


Minggu, 11 Oktober 2020

Matematika 

Sesi 1 pukul 13.00 - 14.00 WIB

Sesi 2 pukul 16.00 - 17.00 WIB


 Senin,12 Oktober 2020

IPA

Sesi 1 pukul 08.00 - 09.00 WIB

Sesi 2 pukul 10.00 - 11.00 WIB


IPS

Sesi 1 pukul 13.00 - 14.00 WIB

Sesi 2 pukul 16.00 - 17.00 WIB


Sesi 1 untuk Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Provinsi Di Pulau Kalimantan, Provinsi di Pulau Sulawesi, NTB, NTT,  Belitung, Aceh, Jambi, Bengkulu, DKI Jakarta, Kepri, Sumatera Selatan, Jawa Barat


Sesi 2 untuk provinsi Bali, Banten, Jawa tengah, jawa timur, Yogyakarta, Lampung, Riau, sumatera Barat, Sumatera Utara


 Hal-hal yang perlu dipersiapkan peserta adalah :


1. Update aplikasi KSN SMP versi 0.2.9 (dicek di play store pada Sabtu malam atau minggu pagi)

caranya

- klik play store

- ketik KSN SMP

- klik update atau instal

2. Pastikan peserta berhasil log in.

3. Pastikan fitur GPS/Lokasi aktif

4. Pastikan pengaturan waktu di HP diset otomatis

5. Setelah log in, klik menu ujian, klik daftar ujian nanti akan muncul hitung mundur

Stand by di halaman hitung mundur selama 30 menit untuk download soal

6. *Pastikan pada halaman hitung mundur terdapat tulisan SOAL TERSEDIA*

7. Jika dalam 30 menit belum muncul tulisan "SOAL TERSEDIA", di sarankan untuk berganti Device HP (log out terlebih dahulu, caranya: klik profil kemudian klik keluar)

8. Jika status "SOAL TERSEDIA" silakan kembali ke halaman beranda dan TIDAK PERLU LOGOUT

9. Stand by di halaman hitung mundur 30 menit sebelum jadwal simulasi 

10. Jika ada kendala, jangan panik, informasikan kendala kepada admin, kami akan mencatat dan memperbaiki aplikasi untuk versi selanjutnya

11. simulasi bertujuan untuk memperkenalkan aplikasi kepada siswa, simulasi tidak dinilai


 Informasi kendala Log In

Jika perserta terkendala login seperti :  

1. Invalid Password maka ubah password dari akun sekolah. Caranya : 

- Pilih menu Manajemen User

- Masukkan NPSN dikolom "pencarian"

- Muncul nama siswa yang akan diubah password

- Klik Icon Pensil lalu ubah password nya secara manual. 

- Password tersebut untuk masuk di aplikasi KSN SMP


2. User doesn't exist maka

- pastikan nisn yang diinput adalah sesuai dengan yang diinput ketika registrasi

- pastikan tidak ada spasi di awal atau akhir NISN

- pastikan Sekolah Sudah membuatkan akun


3. User Sudah Login maka

- infokan kepada Admin (0877-8103-7040): NISN dan Nama Siswa

- pelaporan saat simulasi berlangsung, tidak berlaku. Karena akan mengganggu jalannya simulasi.

Selasa, 11 Agustus 2020

Protokol Kesehatan selama Covid 19 di SMP Negeri 6 Juli

 Protokoler Kesehatan masa Pandemi COVID-19 Kebiasaan Baru yang di terapkan di SMP Negeri 6 Juli:

1. Salam Covid 19, senyum, dan sapa

2. Menggunakan masker


3. Jaga jarak


4. Mencuci tangan menggunakan sabun.


5. Cek suhu


6. Sterilisasi dengan desinfektan

7. Membawa bekal dari rumah.

8. Tidak membuka kantin

9. Sering berwudhu

10. Membawa mukena sendiri

11. Sholat dhuha bergantian dan jaga jarak

Pramuka Sekolah

 Pramuka merupakan singkatan dari Praja Muda Karana yang berarti jiwa muda yang suka berkarya. Pada Tanggal 14 Agustus 1961 Gerakan Pramuka diperkenalkan secara resmi kepada masyarakat. Setiap  tanggal 14 Agustus kita merayakan hari ulang tahun Gerakan Pramuka. Gerakan Pramuka kita memiliki prinsip dasar yakni iman, taqwa; peduli terhadap bangsa, sesama hidup, dan alam; dan taat pada kode kehormatan Pramuka.

Ada dua tujuan Gerakan Pramuka. Pertama, Pramuka bertujuan membentuk peserta didik untuk memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani, dan rohani. Kedua, kepramukaan harus mampu membentuk peserta didik agar menjadi warga Negara Pacasilais, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna (wikipedia.org).

Pramuka dilambangkan dengan Tunas Kelapa. Tunas Kelapa menandakan bahwa Pramuka harus mampu berdiri kokoh, tumbuh tinggi, kuat, memiliki banyak manfaat bagi sesama.

Pramuka tidak sekedar baris-berbaris. Pramuka juga bukan sekedar pengetahuan tentang tali-temali dan sandi-sandi. Pramuka adalah kegiatan yang menekankan pada keterampilan baris-berbaris, tali-temali, sandi dan keterampilan kepramukaan lainnya.  Melalui sejumlah kegiatan keterampilan kepramukaan peserta didik membentuk segenap karakter yang justru diperlukan di abad ini. Pramuka mengajarkan kedisipilinan, keuletan, semangat pantang menyerah, kebersamaan dan gotong royong.

Sedari awal, pembelajaran di kelas sangat kaku. Penerapan pembelajaran yang kreatif dan menarik menjadi kendala bagi para guru. Keterbatasan waktu dan target pencapaian kompetensi sangat tidak relevan. Kurikullum kita mengharuskan pencapaian kompetensi kognitif yang tidak sedikit. Di sisi lain waktu pembelajaran sangat minim. Anak bukan hanya perlu diberi bekal pengetahuan (kognitif), tapi juga keterampilan (skill).

Walaupun demikian, kegiatan kepramukaan tidak terlepas dengan kegiatan pembelajaran di kelas. Ada korelasi yang saling menopang antara kegiatan kepramukaan dengan pembelajaran di kelas. Di kelas anak-anak belajar tentang ilmu pengetahuan. 

Di Pramuka anak-anak belajar bagaimana mempertahankan karakter belajar tidak pernah henti dan tidak pantang menyerah. Karakter ini tidak bisa diajarkan kecuali dilatih melalui latihan yang terstruktur dan terjadwal. Kegiatan Pramuka dapat memenuhinya.


Sebagai bagian yang terintgrasi dalam sistem pendidikan nasional, Pramuka merupakan bagian dari kegiatan ekstrakurikuler di luar jam belajar di kelas (intrakurikuller). Sebagaimana yang dimaksud dengan kegiatan ekstrakurikuler dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia No  62 tahun 2014 "kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan".

Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah dasar dapat membantu mengembangakan kemamampuan psikomotor, afektif, dan kognitif secara terpadu. Kegiatan kePramukaan adalah kegiatan yang mengedepankan kemampuan kognitif yang baik, dan gerakan psikomotorik yang cepat dan tangguh. Di kepramukaan  materi yang dibelajarakan adalah materi terapan, praksis, low theory. 


Kegiatan ekstrakurikuler bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional (Pasal 2 Permendikbud No 62 Tahun 2014). Berbeda dengan tujuan pembelajaran di kelas yang menekankan pada penguasaan kognitif. Ujian pada kepramukaan adalah ujian penguasaan keterampilan. Ujian pembelajaran di kelas adalah ujian penguasaan ilmu pengetahuan.

Kedepan anak-anak akan berkarya tidak hanya dengan mengandalkan kekuatan akademik yang mereka miliki. Basis akademik akan menjadi tidak berguna tanpa skill dan kemamampuan untuk bekerja sama yang kuat; sikap pantang menyerah; sikap untuk tidak kaku pada apa yang ada; sikap untuk selalu berupaya menemukan jalan dan cara yang baru. Dengan kegiatan ekstrakurikuler Pramuka pengetahuan akademik yang dibentuk di kelas diperkuat dan dipertegas.

Anak-anak adalah wajah kreatif yang terkadang tak terjangkau oleh kaum dewasa, para guru sekalipun. Persoalannya mereka tidak punya media untuk membongkar seluruh kreatifitas yang mereka miliki. Orang tua, para guru, Pembina Pramuka  wajib menyediakan media untuk pengembangan kreatifitas.  Sesungguhnya anak sedang belajar dengan serius ketika bermain dan berlatih. 

Ini perlu diperhatikan dan sekaligus menjadi penenkanan dalam pembinaan kegiatan ekstrakurikuler. Di Pramuka anak-anak bermain sambil belajar. Mereka aktif membentuk sebuah pengetahuan baru. Pengetahauan tentang karakter yang kuat dalam diri mereka.

Supervisi Akademik Oleh Kepala Sekolah

Pengertian supervisi akademik dipahami sebagai proses membantu dan membina guru dalam rangka meningkatkan kualitas proses pembelajaran agar diperoleh hasil pembelajaran peserta didik yang lebih optimal. Tujuan supervisi akademik adalah untuk meningkatkan kemampuan profesionalisme guru dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi proses pembelajaran. Oleh sebab itu supervisi akademik harus dipahami dengan benar sebagai upaya memperbaiki atau meningkatkan kualitas proses pembelajaran.

Kepala sekolah melaksanakan kegiatan supervisi akademik terdiri atas memantau, menilai, membina, melaporkan, dan menindak lanjuti. Pada kegiatan memantau supervisi akademik, kepala sekolah melakukan kegiatan mencermati, mengamati, merekam, mencatat berbagai fenomena atau kegiatan yang terjadi dalam proses pembelajaran. Pada kegiatan menilai dalam supervisi akademik, kepala sekolah melakukan kegiatan mengumpulkan, mengolah, menganalisis, dan menyimpulkan data untuk menentukan tingkat keberhasilan proses pembelajaran. Pada kegiatan membina, kepala sekolah melakukan kegiatan yang terencana, terpola, dan terprogram dalam mengubah pola pikir dan pola tindak guru dalam proses pembelajaran. Pada kegiatan melaporkan, kepala sekolah melakukan kegiatan menyampaikan hasil-hasil pengawasan akademik baik secara lisan maupun tulisan kepada atasan dalam hal ini kepala dinas dan pengawas pembina. Pada kegiatan tindak lanjut, kepala sekolah melakukan kegiatan membahas, mengolah, dan memanfaatkan hasil-hasil supervisi untuk perbaikan pembelajaran dan program supervisi akademik selanjutnya.




Jumat, 05 Juni 2020

Pengumuman Kelulusan Tahun Pelajaran 2019/2020

Lampiran : Surat Keputusan Kepala SMPN 6 Juli Kabupaten Bireuen Nomor : 421.3/ 25 /2020 Tanggal : 05 Juni 2020 DAFTAR NAMA-NAMA PESERTA DIDIK SMP NEGERI 6 JULI KABUPATEN BIREUEN YANG DINYATAKAN LULUS TAHUN PELAJARAN 2019/2020

Minggu, 01 September 2019

TATA TERTIB PESERTA DIDIK SMP NEGERI 6 JULI



TATA TERTIB PESERTA DIDIK SMP NEGERI 6 JULI

I. WAKTU MASUK DAN PULANG
  1. Hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Sabtu, sekolah mulai belajar pagi pukul 7.30 – 13.10
  2. Khusus Hari Jumat masuk pukul 7.30 – 11.10
  3. Untuk Piket Kelas harus datang 15 menit sebelum bel masuk, untuk membersihkan kelas dan halaman teras sekolah serta pulang belakangan untuk membersihkan kelas dan menutup jendela terlebih dahulu.
  4. Sebelum masuk kelas, peserta didik berbaris di depan kelasnya masing masing dipimpin oleh ketua kelas.
II. TATA TERTIB BERPAKAIAN
  1. Senin – Rabu, pakaian putih biru, berdasi, kaos kaki putih, sepatu hitam, baju dimasukkan, rok wanita di bawah betis.
  2. Kamis dan Sabtu, pakaian Pramuka Penggalang lengkap.
  3. Jumat, baju muslim/muslimah warna putih, kerudung hitam untuk perempuan dan Peci/kupiah hitam untuk laki-laki. bagi yang non muslim baju putih biru, kaos kaki putih dan sepatu hitam.
  4. Rambut harus disisir, wanita diikat rapi, khusus yang putra tidak boleh melebihi daun telinga.
III. TATA TERTIB UPACARA BENDERA
  1. Semua peserta didik wajib mengikuti upacara penaikan bendera pada hari Senin.
  2. Pembina upacara dipimpin oleh Kepala Sekolah / salah satu Guru.(sesuai jadwal)
  3. Setiap ketua kelas harus membariskan teman-temannya di lapangan dengan tertib.
  4. Petugas upacara harus mempersiapkan naskah-naskah persiapan upacara.
  5. Setiap peserta upacara harus tertib, tidak boleh berisik.
  6. Selesai upacara, peserta didik berbaris dan saling bersalaman.
IV. TATA TERTIB KELAS
  1. Setelah tanda bel masuk dibunyikan semua peserta didik harus sudah berada di kelas.
  2. Peserta didik diharuskan berdoa sebelum pelajaran dimulai dan setelah pelajaran berakhir dipimpin oleh ketua kelas.
  3. Sepuluh (10) menit setelah bel masuk, guru belum berada di kelas, ketua kelas segera menghubungi guru piket.
  4. Peserta didik yang terlambat harus memperlihatkan surat izin dari guru piket sebelum memasuki kelas.
  5. Peserta didik yang datang terlambat tanpa alasan yang tepat tidak diperkenankan mengikuti pelajaran jam pertama dan hari berikutnya harus membawa surat keterangan dari orang tua.
  6. Tugas yang diberikan guru (PR) setelah dikerjakan harus dimintakan tanda tangan dari orang tua / wali dan tidak boleh mengerjakan PR di sekolah.
  7. Selama belajar, peserta didik tidak diperkenankan meninggalkan kelas tanpa seizin guru.
  8. Peserta didik yang tidak masuk sekolah, pada hari berikutnya harus membawa surat izin dari orang tua / wali atau pemberitahuan lewat telepon.
  9. Peserta didik tidak diperkenankan pindah pindah tempat duduk selama belajar, kecuali selama belajar kelompok.
  10. Selama KBM berlangsung, peserta didik tidak diperkenankan bercanda, berisik, dan melakukan kegiatan yang mengganggu proses belajar mengajar.
  11. Peserta didik wajib memiliki buku pelajaran (buku pendamping) bagi yang mampu.
  12. Seluruh peserta didik berkewajiban menjaga dan merawat sarana dan prasarana di kelas termasuk meja – kursi, papan tulis, alat kebersihan dan lain lain.
  13. Kebersihan, kerapihan dan keindahan kelas menjadi tanggung jawab ketua kelas, guru piket dan seluruh peserta didik.
V. TATA TERTIB 7K
  1. Semua peserta didik wajib membuang sampah pada tempat yang telah disediakan dan memperhatikan kebersihan lingkungan sekitar sekolah.
  2. Peserta didik yang bertugas menjadi piket pada hari itu wajib menyiram tanaman yang berada di depan kelasnya.
  3. Tidak boleh mencoret-coret meja – kursi, dinding bangunan sekolah, menghapus papan kehadiran / ketidakhadiran peserta didik.
  4. Berperilaku senyum, salam, sapa, sopan, dan santun.
VI. LAIN-LAIN
  1. Peserta didik tidak diperkenankan membawa, menggunakan HP berkamera, makan dan tidur di kelas saat belajar.
  2. Tidak boleh merokok di sekolah dan di lingkungan sekolah.
  3. Tidak boleh merokok dan minum minuman yang beralkohol.
  4. Tidak diperkenankan membawa senjata dan sejenisnya.
VII. SANKSI ATAU PELANGGARAN
  1. Peserta didik yang melanggar tata tertib akan diberikan teguran/peringatan lisan dari guru (peringatan pertama).
  2. Bagi yang masih melanggar, orang tua / walinya akan dipanggil dan mendapat peringatan secara tertulis.
  3. Bagi peserta didik yang masih melanggar ketiga kalinya akan diberikan sanksi skorsing selama 3 hari untuk dibina oleh orang tuanya.
  4. Sanksi terakhir dikonsultasikan dengan orang tua atau dikembalikan kepada orang tua / wali.

KODE ETIK GURU INDONESIA


KODE ETIK GURU INDONESIA
  1. Guru berbakti membimbing peserta didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa pancasila.
  2. Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menetapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan peserta didik masing-masing.
  3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang peserta didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
  4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua peserta didik sebaik-baiknya bagi kepentingan peserta didik.
  5. Guru memelihara hubungan dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan.
  6. Guru secara sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
  7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun di dalam hubungan keseluruhan.
  8. Guru bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengabdiannya.
  9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.