Pengertian supervisi akademik dipahami sebagai proses membantu dan membina guru dalam rangka meningkatkan kualitas proses pembelajaran agar diperoleh hasil pembelajaran peserta didik yang lebih optimal. Tujuan supervisi akademik adalah untuk meningkatkan kemampuan profesionalisme guru dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi proses pembelajaran. Oleh sebab itu supervisi akademik harus dipahami dengan benar sebagai upaya memperbaiki atau meningkatkan kualitas proses pembelajaran.
Kepala sekolah melaksanakan kegiatan supervisi akademik terdiri atas memantau, menilai, membina, melaporkan, dan menindak lanjuti. Pada kegiatan memantau supervisi akademik, kepala sekolah melakukan kegiatan mencermati, mengamati, merekam, mencatat berbagai fenomena atau kegiatan yang terjadi dalam proses pembelajaran. Pada kegiatan menilai dalam supervisi akademik, kepala sekolah melakukan kegiatan mengumpulkan, mengolah, menganalisis, dan menyimpulkan data untuk menentukan tingkat keberhasilan proses pembelajaran. Pada kegiatan membina, kepala sekolah melakukan kegiatan yang terencana, terpola, dan terprogram dalam mengubah pola pikir dan pola tindak guru dalam proses pembelajaran. Pada kegiatan melaporkan, kepala sekolah melakukan kegiatan menyampaikan hasil-hasil pengawasan akademik baik secara lisan maupun tulisan kepada atasan dalam hal ini kepala dinas dan pengawas pembina. Pada kegiatan tindak lanjut, kepala sekolah melakukan kegiatan membahas, mengolah, dan memanfaatkan hasil-hasil supervisi untuk perbaikan pembelajaran dan program supervisi akademik selanjutnya.
0 komentar:
Posting Komentar