Serah terima jabatan

Senin, 25 Maret 2019 Sertijab Kepala SMP Negeri 6 Juli di Ruang Laboratorium Sekolah. Kepala dinas dalam kesempatan ini diwakilkan oleh Kasi Kurikulum Bapak Asmudi, M. Pd menyampaikan dalam sela-sela serah terima jabatan kepala sekolah baru Bpk Iswadi, S. Pd. I dengan Kepala Sekolah lama Ibu Zulfridiana, S. Pd

Pedoman Upacara Bendera

Pelaksanaan Upacara bendera di Sekolah adalah hal penting. Untuk itu diperlukan Pedoman Upacara Bendera. Pedoman Upacara Bendera di Sekolah diatur dengan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018.

Lirik Lagu Indonesia Raya 3 Stanza

Stanza 1: Indonesia Tanah Airku Tanah Tumpah Darahku Disanalah Aku Berdiri Jadi Pandu Ibuku Indonesia Kebangsaanku Bangsa dan Tanah Airku Marilah Kita Berseru Indonesia Bersatu

Minggu, 01 September 2019

TATA TERTIB PESERTA DIDIK SMP NEGERI 6 JULI



TATA TERTIB PESERTA DIDIK SMP NEGERI 6 JULI

I. WAKTU MASUK DAN PULANG
  1. Hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Sabtu, sekolah mulai belajar pagi pukul 7.30 – 13.10
  2. Khusus Hari Jumat masuk pukul 7.30 – 11.10
  3. Untuk Piket Kelas harus datang 15 menit sebelum bel masuk, untuk membersihkan kelas dan halaman teras sekolah serta pulang belakangan untuk membersihkan kelas dan menutup jendela terlebih dahulu.
  4. Sebelum masuk kelas, peserta didik berbaris di depan kelasnya masing masing dipimpin oleh ketua kelas.
II. TATA TERTIB BERPAKAIAN
  1. Senin – Rabu, pakaian putih biru, berdasi, kaos kaki putih, sepatu hitam, baju dimasukkan, rok wanita di bawah betis.
  2. Kamis dan Sabtu, pakaian Pramuka Penggalang lengkap.
  3. Jumat, baju muslim/muslimah warna putih, kerudung hitam untuk perempuan dan Peci/kupiah hitam untuk laki-laki. bagi yang non muslim baju putih biru, kaos kaki putih dan sepatu hitam.
  4. Rambut harus disisir, wanita diikat rapi, khusus yang putra tidak boleh melebihi daun telinga.
III. TATA TERTIB UPACARA BENDERA
  1. Semua peserta didik wajib mengikuti upacara penaikan bendera pada hari Senin.
  2. Pembina upacara dipimpin oleh Kepala Sekolah / salah satu Guru.(sesuai jadwal)
  3. Setiap ketua kelas harus membariskan teman-temannya di lapangan dengan tertib.
  4. Petugas upacara harus mempersiapkan naskah-naskah persiapan upacara.
  5. Setiap peserta upacara harus tertib, tidak boleh berisik.
  6. Selesai upacara, peserta didik berbaris dan saling bersalaman.
IV. TATA TERTIB KELAS
  1. Setelah tanda bel masuk dibunyikan semua peserta didik harus sudah berada di kelas.
  2. Peserta didik diharuskan berdoa sebelum pelajaran dimulai dan setelah pelajaran berakhir dipimpin oleh ketua kelas.
  3. Sepuluh (10) menit setelah bel masuk, guru belum berada di kelas, ketua kelas segera menghubungi guru piket.
  4. Peserta didik yang terlambat harus memperlihatkan surat izin dari guru piket sebelum memasuki kelas.
  5. Peserta didik yang datang terlambat tanpa alasan yang tepat tidak diperkenankan mengikuti pelajaran jam pertama dan hari berikutnya harus membawa surat keterangan dari orang tua.
  6. Tugas yang diberikan guru (PR) setelah dikerjakan harus dimintakan tanda tangan dari orang tua / wali dan tidak boleh mengerjakan PR di sekolah.
  7. Selama belajar, peserta didik tidak diperkenankan meninggalkan kelas tanpa seizin guru.
  8. Peserta didik yang tidak masuk sekolah, pada hari berikutnya harus membawa surat izin dari orang tua / wali atau pemberitahuan lewat telepon.
  9. Peserta didik tidak diperkenankan pindah pindah tempat duduk selama belajar, kecuali selama belajar kelompok.
  10. Selama KBM berlangsung, peserta didik tidak diperkenankan bercanda, berisik, dan melakukan kegiatan yang mengganggu proses belajar mengajar.
  11. Peserta didik wajib memiliki buku pelajaran (buku pendamping) bagi yang mampu.
  12. Seluruh peserta didik berkewajiban menjaga dan merawat sarana dan prasarana di kelas termasuk meja – kursi, papan tulis, alat kebersihan dan lain lain.
  13. Kebersihan, kerapihan dan keindahan kelas menjadi tanggung jawab ketua kelas, guru piket dan seluruh peserta didik.
V. TATA TERTIB 7K
  1. Semua peserta didik wajib membuang sampah pada tempat yang telah disediakan dan memperhatikan kebersihan lingkungan sekitar sekolah.
  2. Peserta didik yang bertugas menjadi piket pada hari itu wajib menyiram tanaman yang berada di depan kelasnya.
  3. Tidak boleh mencoret-coret meja – kursi, dinding bangunan sekolah, menghapus papan kehadiran / ketidakhadiran peserta didik.
  4. Berperilaku senyum, salam, sapa, sopan, dan santun.
VI. LAIN-LAIN
  1. Peserta didik tidak diperkenankan membawa, menggunakan HP berkamera, makan dan tidur di kelas saat belajar.
  2. Tidak boleh merokok di sekolah dan di lingkungan sekolah.
  3. Tidak boleh merokok dan minum minuman yang beralkohol.
  4. Tidak diperkenankan membawa senjata dan sejenisnya.
VII. SANKSI ATAU PELANGGARAN
  1. Peserta didik yang melanggar tata tertib akan diberikan teguran/peringatan lisan dari guru (peringatan pertama).
  2. Bagi yang masih melanggar, orang tua / walinya akan dipanggil dan mendapat peringatan secara tertulis.
  3. Bagi peserta didik yang masih melanggar ketiga kalinya akan diberikan sanksi skorsing selama 3 hari untuk dibina oleh orang tuanya.
  4. Sanksi terakhir dikonsultasikan dengan orang tua atau dikembalikan kepada orang tua / wali.

KODE ETIK GURU INDONESIA


KODE ETIK GURU INDONESIA
  1. Guru berbakti membimbing peserta didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa pancasila.
  2. Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menetapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan peserta didik masing-masing.
  3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang peserta didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
  4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua peserta didik sebaik-baiknya bagi kepentingan peserta didik.
  5. Guru memelihara hubungan dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan.
  6. Guru secara sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
  7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun di dalam hubungan keseluruhan.
  8. Guru bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengabdiannya.
  9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.

Sabtu, 24 Agustus 2019

PROPOSAL PENGADAAN PERALATAN MOBILER


Dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan secara maksimal maka diperlukan proses pembelajaran yang kondusif dengan melibatkan semua komponen pembelajaran secara optimal. Salah satu komponen penting yang menjadikan proses pembelajaran menjadi lancar dan kondusif adalah tersedianya sarana pembelajaran yang memadai.

Sarana pembelajaran merupakan sarana yang sangat diperlukan untuk menciptakan suasana dan rasa belajar bagi para siswa. Keberadaanya membawa dampak yang lebih luas, seperti, rasa aman, rasa memiliki, ketenangan dan hal-hal positif lainya.

SMP Negeri 6 Juli sebagai salah satu sekolah menengah di kecamatan Juli sangat merasakan betapa pentingnya keberadaan sarana pembelajaran kelas sebagai salah satu unsur penentu keberhasilan proses belajar mengajar.

Bertolak dari pemikiran diatas, maka SMP Negeri 6 Juli menganggap bahwa pengadaan sarana pembelajaran adalah hal yang sangat penting dan mendesak untuk diwujudkan. Untuk itulah kami mengajukan PROPOSAL PENGADAAN PERALATAN MOBILER untuk meningkatkan kualitas anak didik kita dan terciptanya suasana belajar yang kondusif.

Alhamdulillah pada selasa, 20 Agustus 2019 Proposal kami telah direalisasikan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bireuen yang diterima langsung oleh Bapak T. Marwazy Putra Juli selaku Bendahara BOS SMP Negeri 6 Juli.

Bakti Kampus


Bakti kampus atau biasa disebut BAKAM di sekolah kami dilaksanakan setiap pagi sabtu, kegiatan ini bertujuan menumbuhkan karakter peduli lingkungan, gotong royong dan membangun sikap kerjasama serta rasa cinta terhadap sekolah SMP Negeri 6 Juli.

Untuk mendapatkan hasil yang sesuai harapan kegiatan bakam diatur denah sedemikian rupa agar mobilisasi siswa dalam bekerja tidak tertumpu pada satu lokasi saja, setiap kelompok siswa didampingi oleh satu atau dua guru pendamping yang bertugas mengabsensi siswa dan membatu siswa dalam mengarahkan apa yang harus dikerjakan siswa dalam kelompoknya.

Lirik Lagu Indonesia Raya 3 Stanza

LIRIK LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA
DENGAN TIGA STANZA

Stanza 1:

Indonesia Tanah Airku Tanah Tumpah Darahku
Disanalah Aku Berdiri Jadi Pandu Ibuku
Indonesia Kebangsaanku Bangsa dan Tanah Airku
Marilah Kita Berseru Indonesia Bersatu
Hiduplah Tanahku Hiduplah Negeriku
Bangsaku Rakyatku Semuanya
Bangunlah Jiwanya Bangunlah Badannya
Untuk Indonesia Raya
(Reff: Diulang 2 kali)
Indonesia Raya Merdeka Merdeka
Tanahku Negeriku yang Kucinta
Indonesia Raya Merdeka Merdeka
Hiduplah Indonesia Raya

Stanza 2:

Indonesia Tanah Yang Mulia Tanah Kita Yang Kaya
Disanalah Aku Berdiri Untuk Selama-lamanya
Indonesia Tanah Pusaka Pusaka Kita Semuanya
Marilah Kita Mendoa Indonesia Bahagia
Suburlah Tanahnya Suburlah Jiwanya
Bangsanya Rakyatnya Semuanya
Sadarlah Hatinya Sadarlah Budinya
Untuk Indonesia Raya
(Reff: Diulang 2 kali)
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Tanahku Negeriku Yang Kucinta
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Hiduplah Indonesia Raya

Stanza 3:

Indonesia Tanah Yang Suci Tanah Kita Yang Sakti
Di sanalah Aku Berdiri Menjaga Ibu Sejati
Indonesia Tanah Berseri Tanah Yang Aku Sayangi
Marilah Kita Berjanji Indonesia Abadi
Selamatlah Rakyatnya Selamatlah Putranya
Pulaunya Lautnya Semuanya
Majulah Negerinya Majulah Pandunya
Untuk Indonesia Raya
(Reff: Diulang 2 kali)
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Tanahku Negeriku Yang Kucinta
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Hiduplah Indonesia Raya

PEDOMAN UPACARA BENDERA DI SEKOLAH

Pelaksanaan Upacara bendera di Sekolah adalah hal penting. Untuk itu diperlukan Pedoman Upacara Bendera. Pedoman Upacara Bendera di Sekolah diatur dengan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018. Upacara bendera di sekolah merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang mencakup nilai- nilai penanaman sikap disiplin, kerjasama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang mendorong lahirnya sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di kalangan peserta didik. Agar pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah mecapai tujuannya, maka upacara bendera harus diselenggarakan dengan sebaik-baiknya, sehingga perlu disusun pedoman mengenai tata cara penyelenggaraan upacara bendera.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara di Sekolah ditandatangani Mendikbur Muhadjir Effendy pada tanggal 25 Juni 2018 dan diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI dalam Berita Negara Republik Indonesi Tahun 2018 Nomor 830 pada tanggal 29 Juni 2018 di Jakarta. Mulai setelah dundangkan maka Pedoman Upacara di Sekolah berlaku di seluruh Indonesia.

Pedoman Upacara Bendera di Sekolah dalam Permendikbud 22 Tahun 2018

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah di dalamnya mengatur tentang:
  1. Upacara di sekolah paling sedikit dilaksanakan pada pagi hari setiap:
    1. peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus;
    2. hari Senin; dan
    3. hari besar nasional.
  2. Unsur pelaksana Upacara di sekolah terdiri atas:
    1. pejabat Upacara;
    2. petugas Upacara; dan
    3. peserta Upacara.
  3. Pejabat Upacara terdiri atas:
    1. Pembina Upacara;
    2. Pemimpin Upacara;
    3. Pengatur Upacara; dan
    4. Pemandu Upacara.
  4. Petugas Upacara paling sedikit meliputi:
    1. Pembawa Naskah Pancasila;
    2. Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945;
    3. Pembaca Teks Janji Siswa;
    4. Pembaca Doa;
    5. Pemimpin Lagu/Dirigen;
    6. Kelompok Pengibar Bendera; dan
    7. Kelompok Paduan Suara.
  5. Peserta Upacara terdiri atas:
    1. kepala sekolah;
    2. wakil kepala sekolah;
    3. guru;
    4. tenaga kependidikan;
    5. peserta didik; dan/atau
    6. tamu undangan.
  6. Susunan acara Upacara meliputi:
    1. acara persiapan yang terdiri atas:
      1. setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya;
      2. Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara;
      3. penghormatan kepada Pemimpin Upacara;
      4. laporan setiap pemimpin barisan; dan
      5. Pemimpin Upacara mengambil alih pimpinan.
    2. acara pokok yang terdiri atas:
      1. Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara;
      2. penghormatan umum kepada Pembina Upacara;
      3. laporan Pemimpin Upacara;
      4. penaikan bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya;
      5. mengheningkan cipta;
      6. pembacaan teks Pancasila;
      7. pembacaan teks Pembukaan UUD 1945;
      8. pembacaan teks janji siswa;
      9. amanat Pembina Upacara;
      10. menyanyikan lagu wajib nasional;
      11. pembacaan doa;
      12. laporan Pemimpin Upacara;
      13. penghormatan umum kepada Pembina Upacara; dan
      14. Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
    3. acara penutupan yang terdiri atas:
      1. Pemimpin Upacara membubarkan peserta Upacara; dan
      2. Peserta Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
  7. Sarana yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah terdiri atas:
    1. bendera;
    2. tiang Bendera;
    3. tali Bendera; dan
    4. naskah-naskah.

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah

Pertimbangan

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah hadir dengan pertimbangan:
  1. bahwa pelaksanaan upacara bendera di sekolah merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang mencakup nilai-nilai penanaman sikap disiplin, kerjasama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang mendorong lahirnya sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di kalangan peserta didik;
  2. bahwa guna menjamin tercapainya tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, upacara bendera harus diselenggarakan dengan sebaik-baiknya, sehingga perlu disusun pedoman mengenai tata cara penyelenggaraan upacara bendera;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah;

Landasan

Landasan atau dasar hukum Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah:
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035);
  3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5166);
  4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);

Isi Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Upacara Bendera yang selanjutnya disebut Upacara adalah penaikan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera adalah Sang Merah Putih.
  3. Pembina Upacara adalah kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, pejabat pemerintahan, atau tokoh masyarakat.
  4. Pemimpin Upacara adalah peserta didik yang dipilih untuk memimpin jalannya Upacara di sekolah.
  5. Pengatur Upacara adalah guru yang bertugas menyiapkan rencana acara Upacara serta segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan Upacara di sekolah.
  6. Pemandu Upacara adalah peserta didik di bawah bimbingan guru pembina yang membaca acara pelaksanaan Upacara di sekolah.
  7. Pembawa Naskah Pancasila adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membawa naskah Pancasila untuk diserahkan kepada Pembina Upacara dan menerima kembali naskah tersebut pada saat yang telah ditentukan.
  8. Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membacakan teks tersebut pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
  9. Pembaca Teks Janji Siswa adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membacakan teks janji siswa pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
  10. Pembaca Doa adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membaca doa pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
  11. Pemimpin Lagu/Dirigen adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas memimpin kelompok dan/atau seluruh peserta Upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
  12. Kelompok Pengibar Bendera adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas menyiapkan dan menaikkan Bendera pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
  13. Kelompok Paduan Suara adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional lainnya pada saat dan tempat yang telah ditentukan.

Pasal 2

  1. Upacara di sekolah paling sedikit dilaksanakan pada pagi hari setiap:
    1. peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus;
    2. hari Senin; dan
    3. hari besar nasional.
  2. Hari besar nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c antara lain meliputi:
    1. Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei;
    2. Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei;
    3. Hari Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni; dan
    4. Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.

Pasal 3

Pelaksanaan Upacara di sekolah bertujuan untuk:
  1. memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. membiasakan bersikap tertib dan disiplin;
  3. meningkatkan kemampuan memimpin;
  4. membiasakan kekompakan dan kerjasama;
  5. menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan
  6. mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.

Pasal 4

Unsur pelaksana Upacara di sekolah terdiri atas:
  1. pejabat Upacara;
  2. petugas Upacara; dan
  3. peserta Upacara.

Pasal 5

Pejabat Upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
  1. Pembina Upacara;
  2. Pemimpin Upacara;
  3. Pengatur Upacara; dan
  4. Pemandu Upacara.

Pasal 6

Petugas Upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b paling sedikit meliputi:
  1. Pembawa Naskah Pancasila;
  2. Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945;
  3. Pembaca Teks Janji Siswa;
  4. Pembaca Doa;
  5. Pemimpin Lagu/Dirigen;
  6. Kelompok Pengibar Bendera; dan
  7. Kelompok Paduan Suara.

Pasal 7

Peserta Upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas:
  1. kepala sekolah;
  2. wakil kepala sekolah;
  3. guru;
  4. tenaga kependidikan;
  5. peserta didik; dan/atau
  6. tamu undangan.

Pasal 8

Susunan acara Upacara meliputi:
  1. acara persiapan yang terdiri atas:
    1. setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya;
    2. Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara;
    3. penghormatan kepada Pemimpin Upacara;
    4. laporan setiap pemimpin barisan; dan
    5. Pemimpin Upacara mengambil alih pimpinan.
  2. acara pokok yang terdiri atas:
    1. Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara;
    2. penghormatan umum kepada Pembina Upacara;
    3. laporan Pemimpin Upacara;
    4. penaikan bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya;
    5. mengheningkan cipta;
    6. pembacaan teks Pancasila;
    7. pembacaan teks Pembukaan UUD 1945;
    8. pembacaan teks janji siswa;
    9. amanat Pembina Upacara;
    10. menyanyikan lagu wajib nasional;
    11. pembacaan doa;
    12. laporan Pemimpin Upacara;
    13. penghormatan umum kepada Pembina Upacara; dan
    14. Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
  3. acara penutupan yang terdiri atas:
    1. Pemimpin Upacara membubarkan peserta Upacara; dan
    2. Peserta Upacara meninggalkan lapangan Upacara.

Pasal 9

  1. Sebelum Upacara dimulai, Pembina Upacara menerima dan menyetujui laporan rencana pelaksanaan Upacara dari Pengatur Upacara.
  2. Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembina Upacara:
    1. menerima penghormatan dari peserta Upacara;
    2. menerima laporan Pemimpin Upacara;
    3. memimpin mengheningkan cipta;
    4. membacakan Naskah Pancasila yang diikuti oleh seluruh peserta Upacara; dan
    5. menyampaikan amanat.

Pasal 10

Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah Pemimpin Upacara bertugas:
  1. menerima penghormatan dari pemimpin kelompok peserta upacara;
  2. memimpin penghormatan kepada Pembina Upacara;
  3. menyiapkan dan mengistirahatkan peserta Upacara;
  4. menyampaikan laporan kepada Pembina Upacara;
  5. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara; dan
  6. membubarkan peserta Upacara atas perintah Pembina Upacara.

Pasal 11

Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pengatur Upacara bertugas untuk:
  1. mengajukan rencana acara Upacara kepada Pembina Upacara untuk memperoleh persetujuan;
  2. menentukan/menunjuk petugas Upacara;
  3. menyiapkan/memeriksa tempat dan perlengkapan Upacara;
  4. melapor atau memberikan informasi kepada Pembina Upacara tentang segala sesuatunya sesaat sebelum Upacara dimulai;
  5. memeriksa, mengatur, dan mengendalikan jalannya Upacara; dan
  6. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara.

Pasal 12

Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pemandu Acara bertugas untuk:
  1. membaca acara Upacara sesuai dengan urutan acara pada saat yang telah ditentukan; dan
  2. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pengatur Upacara.

Pasal 13

Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembawa Naskah Pancasila bertugas untuk:
  1. membawa naskah Pancasila; dan
  2. menyerahkan naskah Pancasila kepada Pembina Upacara dan menerima kembali naskah tersebut pada saat yang telah ditentukan.

Pasal 14

Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembawa Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bertugas membaca teks tersebut pada saat dan tempat yang telah ditentukan.

Pasal 15

Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembaca Teks Janji Siswa bertugas membaca teks janji siswa yang diikuti oleh seluruh siswa pada saat dan tempat yang telah ditentukan.

Pasal 16

Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembaca Doa bertugas membaca doa pada saat dan tempat yang telah ditentukan.

Pasal 17

Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pemimpin Lagu/Dirigen bertugas:
  1. memimpin seluruh peserta Upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu wajib nasional pada saat dan tempat yang telah ditentukan; dan
  2. memimpin Kelompok Paduan Suara menyanyikan lagu Mengheningkan Cipta pada saat dan tempat yang telah ditentukan.

Pasal 18

  1. Lagu Indonesia Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dinyanyikan secara lengkap dalam 3 (tiga) stanza oleh peserta Upacara dengan berdiri tegak dan sikap hormat.
  2. Lagu Indonesia Raya dengan 3 (tiga) stanza sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyanyikan dengan lirik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  3. Berdiri tegak dan sikap hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan berdiri tegak di tempat masing- masing dengan:
    1. mengepalkan telapak tangan kanan diletakkan pada dada sebelah kiri dengan ibu jari menempel di dada sebelah kiri atau mengangkat tangan kanan sebatas kepala dengan jari telunjuk menempel pada pelipis;
    2. meluruskan lengan kiri ke bawah;
    3. mengepalkan telapak tangan kiri dengan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha kiri; dan
    4. menghadapkan wajah pada Bendera.

Pasal 19

Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Kelompok Pengibar Bendera bertugas:
  1. menyiapkan Bendera; dan
  2. menaikkan Bendera.

Pasal 20

Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Kelompok Paduan Suara bertugas menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional lainnya pada saat dan tempat yang telah ditentukan.

Pasal 21

Sarana yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah terdiri atas:
  1. bendera;
  2. tiang Bendera;
  3. tali Bendera; dan
  4. naskah-naskah.

Pasal 22

Tata pakaian Upacara di sekolah diatur sebagai berikut:
  1. peserta didik mengenakan pakaian seragam sekolah nasional dilengkapi dengan topi pet dan dasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. petugas upacara mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan oleh sekolah masing-masing; dan
  3. guru dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan oleh daerah/sekolah masing-masing.

Pasal 23

  1. Bentuk formasi barisan untuk melaksanakan Upacara diatur sebagai berikut:
    1. bentuk segaris; atau
    2. bentuk U.
  2. Bentuk segaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan suatu bentuk barisan yang disusun dalam satu baris dan menghadap ke pusat Upacara.
  3. Bentuk U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan suatu bentuk barisan yang disusun dan berbentuk huruf U dan menghadap ke pusat Upacara.
  4. Bentuk formasi barisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan keadaan sekolah dan lapangan yang tersedia.

Pasal 24

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd

MUHADJIR EFFENDY

Sabtu, 10 Agustus 2019

Selamat Hari Raya Idul Adha 1440 H

Imam Muhammad Al-Baqir as berkata:

"Saling memaafkanlah kalian sebelum Hari Arafah karena Nabi Muhammad (SAW) bersabda:
'Di hari Arafah seluruh amal diangkat menuju Allah kecuali amalan orang-orang yg saling bermusuhan.'"

Mohon maaf lahir & bathin atas semua kekhilafan & kesalahan.

اللهم صل على محمد وآل محمد

Dengan Segala Kerendahan Hati Kami Keluarga Besar SMP Negeri 6 Juli MOHON MAAF LAHIR & BATHIN,  Atas Segala Khilaf dan Kesalahan (Tutur Kata ataupun Perbuatan)  baik sengaja maupun tidak, semoga kita semua mendapatkan rahmat, magfirah, dan hidayah ALLAH SWT.
Aamiiin.

Minggu, 28 Juli 2019

REGISTRASI MANDIRI DATA SISWA SMP NEGERI 6 JULI 2019

REGISTRASI BERAKHIR TANGGAL 31 AGUSTUS 2019

Selasa, 02 Juli 2019

ROSTER PELAJARAN SMP NEGERI 6 JULI

ROSTER PELAJARAN SMP NEGERI 6 JULI

SEMESTER GANJIL TAHUN PELAJRAN 2019/2020




Mengetahui,

Bireuen, 15 Juli 2019
Kepala SMP Negeri 6 Juli

Wakil Kepala Sekolah,





ISWADI, S. Pd. I

WARNIDAH, S.Pd
NIP. 19821127 200904 1 003

NIP. 19650324 198903 2 003

unduh rosrter http://bit.ly/rostersmp6

Sabtu, 15 Juni 2019

DOWNLOAD ERAPORT SMP VERSI 2.0

Salam Pendidikan.


Pada kesempatan yang berhagai ini saya akan membagikan artikel berkaitan dengan download eraport SMP Versi 2.0. Aplikasi eraport untuk jenjang SMP ini  terintegrasi dengan aplikasi dapodik.
DOWNLOAD ERAPORT SMP VERSI 2.0
DOWNLOAD ERAPORT SMP VERSI 2.0

Aplikasi Eraport SMP versi 2.0 ini merupakan sebuah aplikasi raport yang dikembangkan oleh Dit PSMP ditjen Dikdasmen Kemdikbud. Merupakan aplikasi Eraport yang berbasis web. Hal ini sangat memudahkan anda yang menjadi pendidik/guru mata pelajaran pada satuan pendidikan SMP.

Aplikasi Eraport jenjang SMP versi 2.0 ini dirilis pada tanggal 14 Mei 2019 melalui halaman resmi dit PSMP ditjen dikdasmen kemdikbud. Versi ini terdapat menu pilihan tahun pelajaran 2018/2019 semester genap.

Aplikasi ini sangat membantu sekali dan dapat dikerjakan menggunakan beberapa laptop atau PC secara sekaligus. Sehingga dapat dilakukan dengan mudah dan hemat waktu. Selain itu aplikasi ini bisa dikerjakan secara offline dan online. Online menginput secara langsung dengan laptop yang ada dapodiknya. 

Aplikasi Eraport smp ini diinstalkan pada laptop yang ada aplikasi dapodiknya. Setelah aplikasi e-raport versi 2.0 terinstal maka tugas operator sekolah adalah sebagai berikut:
  1. Mengsinkronkan data E-raport denga aplikasi dapodik meliputi data sekolah, siswa, PTK, rombel, Mata Pelajaran yang diujikan dll.
  2. Membuat akun PTK hal ini bertujuan agar PTK / Guru Mapel bisa masuk ke dalam aplikasi dengan menggunakan akun yang telah ditambahkan oleh Operator sekolah.
  3. Maping Mata pelajaran.
  4. Membuat akun wali kelas.
  5. Menyingkronkan aplikasi E-raport jika semua proses input nilai sudah selesai ke dalam aplikasi dapodik sekolah, dan selanjutnya dikirim ke server dapodik.

JIka mengerjakan secara offline anda bisa mengunduh format khusus berupa excel dari aplikasi Eraport tersebut dan selanjutnya dapat diupload ke dalam aplikasi ini. Dengan adanya fitur tersebut diharapkan dapat menjawab semua tantangan dalam pengisian raport jenjang SMP pada tahun ini.

Sesuai dengan amanat pada kurikulum 2013 bahwa setiap pendidik diwajibkan untuk menguasai kompetensi yang berkaitan dengan IT. Dapat kita ketahui bersama bahwa penilaian kurikulum 2013 terdapat jenis penilaian yang bersifat deskripsi yang harus diinput oleh masing-masing guru mata pelajaran berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi inti mata pelajaran tersebut.

Bagi anda yang memerlukan aplikasi E-raport versi 2.0 dapat diunduh disini. 

Semoga artikel saya Berkaitan dengan download E-raport versi 2.0 ini bermanfaat bagi kita semua. Sampai jumpa dengan artikel saya selanjutnya, jangan lupa berikan komentar yang bersifat membangun .

Sumber: http://ditpsmp.kemdikbud.go.id/erapor/

Selasa, 11 Juni 2019

Upacara Senin Pagi Perdana Setelah Libur Hari Raya 1440 H

Senin, 10 Juni 2019 Upacara bendera perdana di halaman sekolah Setelah ramadhan dan hari raya di pimpin langsung oleh kepala Sekolah SMP Negeri 6 Juli dalam sambutannya kepala sekolah mengharapkan kepada seluruh guru agar tetap mengupdate ilmu pengetahuan untuk mengupgrade kompetensi diri sendiri dalam upaya memberikan pembelajaran yang berkualitas di dalam kelas. Sarana yang memadai tidak menjamin proses pembelajaran akan berkualitas akan tetapi guru yang cerdas akan melahirkan proses pembelajaran berkualitas. Disamping itu kepala sekolah juga memberi apresiasi kepada dewan guru serta staf yang sudah berusaha seoptimal mungkin dalam menyukseskan USBN dan UNBK 2019 dan Alhamdulillah SMPN 6 juli berada diperingkat ke 7 kabupaten bireuen, kita berbangga tapi tidak berhenti disini kata kepala sekolah. Bagi anak-anak ku sekalian Besok kalian akan mengikuti Penilaian Akhir Tahun 2018-2019

Peserta upacara diikuti oleh seluruh komunitas SMPN 6 Juli, walaupun masih dalam suasana hari raya tingkat kehadiran guru dan peserta didik patut diapresiasi.

Akhir Upacara ditutup dengan sesi saling bermaafan, haru dan menyejukkan.

Kamis, 06 Juni 2019

Jadwal Ujian Akhir Tahun 2018/2019

ROSTER UJIAN SEMESTER GENAP
SMP NEGERI 6 JULI TAHUN PELAJARAN 2018/2019
Hari / Tanggal
Waktu
Kelas
Mata Pelajaran
Pengawas

Selasa / 11 Juni 2019
08.00 – 09.20
VII, VIII
B. Indonesia
Yusnidar, S. Pd
09.30 – 10.50
VII, VIII
PKN
T. Marwazy, S. Pd
11.00 – 12.20
VII, VIII
PJOK
Nurlaili, S. Pd
Rabu / 12 Juni 2019
08.00 – 09.20
VII, VIII
Matematika
Jamaliah, S. Pd
09.30 – 10.50
VII, VIII
IPS
Jouhari, S. E
11.00 – 12.20
VII, VIII
Prakarya
Warnidah, S. Pd
Kamis / 13 Juni 2019
08.00 – 09.20
VII, VIII
IPA
Nurdiyana, S. Pd
09.30 – 10.50
VII, VIII
B. Inggris
A.Hamid
11.00 – 12.20
VII, VIII
Seni Budaya
Hernida, S. Pd
Jum’at / 14 Juni 2019
08.00 – 09.20
VII, VIII
PAG
Rosnani, S. Pd. I
09.30 – 10.50
VII, VIII
B. Daerah
Aisyah, S. Pd