Pelaksanaan Upacara bendera di Sekolah adalah hal penting. Untuk itu diperlukan Pedoman Upacara Bendera. Pedoman Upacara Bendera di Sekolah diatur dengan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018. Upacara bendera di sekolah merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang mencakup nilai- nilai penanaman sikap disiplin, kerjasama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang mendorong lahirnya sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di kalangan peserta didik. Agar pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah mecapai tujuannya, maka upacara bendera harus diselenggarakan dengan sebaik-baiknya, sehingga perlu disusun pedoman mengenai tata cara penyelenggaraan upacara bendera.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara di Sekolah ditandatangani Mendikbur Muhadjir Effendy pada tanggal 25 Juni 2018 dan diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI dalam Berita Negara Republik Indonesi Tahun 2018 Nomor 830 pada tanggal 29 Juni 2018 di Jakarta. Mulai setelah dundangkan maka Pedoman Upacara di Sekolah berlaku di seluruh Indonesia.
Pedoman Upacara Bendera di Sekolah dalam Permendikbud 22 Tahun 2018
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah di dalamnya mengatur tentang:
- Upacara di sekolah paling sedikit dilaksanakan pada pagi hari setiap:
- peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus;
- hari Senin; dan
- hari besar nasional.
- Unsur pelaksana Upacara di sekolah terdiri atas:
- pejabat Upacara;
- petugas Upacara; dan
- peserta Upacara.
- Pejabat Upacara terdiri atas:
- Pembina Upacara;
- Pemimpin Upacara;
- Pengatur Upacara; dan
- Pemandu Upacara.
- Petugas Upacara paling sedikit meliputi:
- Pembawa Naskah Pancasila;
- Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945;
- Pembaca Teks Janji Siswa;
- Pembaca Doa;
- Pemimpin Lagu/Dirigen;
- Kelompok Pengibar Bendera; dan
- Kelompok Paduan Suara.
- Peserta Upacara terdiri atas:
- kepala sekolah;
- wakil kepala sekolah;
- guru;
- tenaga kependidikan;
- peserta didik; dan/atau
- tamu undangan.
- Susunan acara Upacara meliputi:
- acara persiapan yang terdiri atas:
- setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya;
- Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara;
- penghormatan kepada Pemimpin Upacara;
- laporan setiap pemimpin barisan; dan
- Pemimpin Upacara mengambil alih pimpinan.
- acara pokok yang terdiri atas:
- Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara;
- penghormatan umum kepada Pembina Upacara;
- laporan Pemimpin Upacara;
- penaikan bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya;
- mengheningkan cipta;
- pembacaan teks Pancasila;
- pembacaan teks Pembukaan UUD 1945;
- pembacaan teks janji siswa;
- amanat Pembina Upacara;
- menyanyikan lagu wajib nasional;
- pembacaan doa;
- laporan Pemimpin Upacara;
- penghormatan umum kepada Pembina Upacara; dan
- Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
- acara penutupan yang terdiri atas:
- Pemimpin Upacara membubarkan peserta Upacara; dan
- Peserta Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
- acara persiapan yang terdiri atas:
- Sarana yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah terdiri atas:
- bendera;
- tiang Bendera;
- tali Bendera; dan
- naskah-naskah.
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah
Pertimbangan
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah hadir dengan pertimbangan:
- bahwa pelaksanaan upacara bendera di sekolah merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang mencakup nilai-nilai penanaman sikap disiplin, kerjasama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang mendorong lahirnya sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di kalangan peserta didik;
- bahwa guna menjamin tercapainya tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, upacara bendera harus diselenggarakan dengan sebaik-baiknya, sehingga perlu disusun pedoman mengenai tata cara penyelenggaraan upacara bendera;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah;
Landasan
Landasan atau dasar hukum Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035);
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5166);
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
Isi Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Upacara Bendera yang selanjutnya disebut Upacara adalah penaikan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera adalah Sang Merah Putih.
- Pembina Upacara adalah kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, pejabat pemerintahan, atau tokoh masyarakat.
- Pemimpin Upacara adalah peserta didik yang dipilih untuk memimpin jalannya Upacara di sekolah.
- Pengatur Upacara adalah guru yang bertugas menyiapkan rencana acara Upacara serta segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan Upacara di sekolah.
- Pemandu Upacara adalah peserta didik di bawah bimbingan guru pembina yang membaca acara pelaksanaan Upacara di sekolah.
- Pembawa Naskah Pancasila adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membawa naskah Pancasila untuk diserahkan kepada Pembina Upacara dan menerima kembali naskah tersebut pada saat yang telah ditentukan.
- Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membacakan teks tersebut pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
- Pembaca Teks Janji Siswa adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membacakan teks janji siswa pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
- Pembaca Doa adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membaca doa pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
- Pemimpin Lagu/Dirigen adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas memimpin kelompok dan/atau seluruh peserta Upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
- Kelompok Pengibar Bendera adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas menyiapkan dan menaikkan Bendera pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
- Kelompok Paduan Suara adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional lainnya pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
Pasal 2
- Upacara di sekolah paling sedikit dilaksanakan pada pagi hari setiap:
- peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus;
- hari Senin; dan
- hari besar nasional.
- Hari besar nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c antara lain meliputi:
- Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei;
- Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei;
- Hari Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni; dan
- Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.
Pasal 3
Pelaksanaan Upacara di sekolah bertujuan untuk:
- memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- membiasakan bersikap tertib dan disiplin;
- meningkatkan kemampuan memimpin;
- membiasakan kekompakan dan kerjasama;
- menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan
- mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
Pasal 4
Unsur pelaksana Upacara di sekolah terdiri atas:
- pejabat Upacara;
- petugas Upacara; dan
- peserta Upacara.
Pasal 5
Pejabat Upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
- Pembina Upacara;
- Pemimpin Upacara;
- Pengatur Upacara; dan
- Pemandu Upacara.
Pasal 6
Petugas Upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b paling sedikit meliputi:
- Pembawa Naskah Pancasila;
- Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945;
- Pembaca Teks Janji Siswa;
- Pembaca Doa;
- Pemimpin Lagu/Dirigen;
- Kelompok Pengibar Bendera; dan
- Kelompok Paduan Suara.
Pasal 7
Peserta Upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas:
- kepala sekolah;
- wakil kepala sekolah;
- guru;
- tenaga kependidikan;
- peserta didik; dan/atau
- tamu undangan.
Pasal 8
Susunan acara Upacara meliputi:
- acara persiapan yang terdiri atas:
- setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya;
- Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara;
- penghormatan kepada Pemimpin Upacara;
- laporan setiap pemimpin barisan; dan
- Pemimpin Upacara mengambil alih pimpinan.
- acara pokok yang terdiri atas:
- Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara;
- penghormatan umum kepada Pembina Upacara;
- laporan Pemimpin Upacara;
- penaikan bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya;
- mengheningkan cipta;
- pembacaan teks Pancasila;
- pembacaan teks Pembukaan UUD 1945;
- pembacaan teks janji siswa;
- amanat Pembina Upacara;
- menyanyikan lagu wajib nasional;
- pembacaan doa;
- laporan Pemimpin Upacara;
- penghormatan umum kepada Pembina Upacara; dan
- Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
- acara penutupan yang terdiri atas:
- Pemimpin Upacara membubarkan peserta Upacara; dan
- Peserta Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
Pasal 9
- Sebelum Upacara dimulai, Pembina Upacara menerima dan menyetujui laporan rencana pelaksanaan Upacara dari Pengatur Upacara.
- Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembina Upacara:
- menerima penghormatan dari peserta Upacara;
- menerima laporan Pemimpin Upacara;
- memimpin mengheningkan cipta;
- membacakan Naskah Pancasila yang diikuti oleh seluruh peserta Upacara; dan
- menyampaikan amanat.
Pasal 10
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah Pemimpin Upacara bertugas:
- menerima penghormatan dari pemimpin kelompok peserta upacara;
- memimpin penghormatan kepada Pembina Upacara;
- menyiapkan dan mengistirahatkan peserta Upacara;
- menyampaikan laporan kepada Pembina Upacara;
- mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara; dan
- membubarkan peserta Upacara atas perintah Pembina Upacara.
Pasal 11
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pengatur Upacara bertugas untuk:
- mengajukan rencana acara Upacara kepada Pembina Upacara untuk memperoleh persetujuan;
- menentukan/menunjuk petugas Upacara;
- menyiapkan/memeriksa tempat dan perlengkapan Upacara;
- melapor atau memberikan informasi kepada Pembina Upacara tentang segala sesuatunya sesaat sebelum Upacara dimulai;
- memeriksa, mengatur, dan mengendalikan jalannya Upacara; dan
- mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara.
Pasal 12
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pemandu Acara bertugas untuk:
- membaca acara Upacara sesuai dengan urutan acara pada saat yang telah ditentukan; dan
- mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pengatur Upacara.
Pasal 13
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembawa Naskah Pancasila bertugas untuk:
- membawa naskah Pancasila; dan
- menyerahkan naskah Pancasila kepada Pembina Upacara dan menerima kembali naskah tersebut pada saat yang telah ditentukan.
Pasal 14
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembawa Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bertugas membaca teks tersebut pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
Pasal 15
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembaca Teks Janji Siswa bertugas membaca teks janji siswa yang diikuti oleh seluruh siswa pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
Pasal 16
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembaca Doa bertugas membaca doa pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
Pasal 17
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pemimpin Lagu/Dirigen bertugas:
- memimpin seluruh peserta Upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu wajib nasional pada saat dan tempat yang telah ditentukan; dan
- memimpin Kelompok Paduan Suara menyanyikan lagu Mengheningkan Cipta pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
Pasal 18
- Lagu Indonesia Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dinyanyikan secara lengkap dalam 3 (tiga) stanza oleh peserta Upacara dengan berdiri tegak dan sikap hormat.
- Lagu Indonesia Raya dengan 3 (tiga) stanza sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyanyikan dengan lirik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Berdiri tegak dan sikap hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan berdiri tegak di tempat masing- masing dengan:
- mengepalkan telapak tangan kanan diletakkan pada dada sebelah kiri dengan ibu jari menempel di dada sebelah kiri atau mengangkat tangan kanan sebatas kepala dengan jari telunjuk menempel pada pelipis;
- meluruskan lengan kiri ke bawah;
- mengepalkan telapak tangan kiri dengan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha kiri; dan
- menghadapkan wajah pada Bendera.
Pasal 19
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Kelompok Pengibar Bendera bertugas:
- menyiapkan Bendera; dan
- menaikkan Bendera.
Pasal 20
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Kelompok Paduan Suara bertugas menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional lainnya pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
Pasal 21
Sarana yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah terdiri atas:
- bendera;
- tiang Bendera;
- tali Bendera; dan
- naskah-naskah.
Pasal 22
Tata pakaian Upacara di sekolah diatur sebagai berikut:
- peserta didik mengenakan pakaian seragam sekolah nasional dilengkapi dengan topi pet dan dasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- petugas upacara mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan oleh sekolah masing-masing; dan
- guru dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan oleh daerah/sekolah masing-masing.
Pasal 23
- Bentuk formasi barisan untuk melaksanakan Upacara diatur sebagai berikut:
- bentuk segaris; atau
- bentuk U.
- Bentuk segaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan suatu bentuk barisan yang disusun dalam satu baris dan menghadap ke pusat Upacara.
- Bentuk U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan suatu bentuk barisan yang disusun dan berbentuk huruf U dan menghadap ke pusat Upacara.
- Bentuk formasi barisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan keadaan sekolah dan lapangan yang tersedia.
Pasal 24
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 2018 | |
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHADJIR EFFENDY
|
0 komentar:
Posting Komentar