Serah terima jabatan

Senin, 25 Maret 2019 Sertijab Kepala SMP Negeri 6 Juli di Ruang Laboratorium Sekolah. Kepala dinas dalam kesempatan ini diwakilkan oleh Kasi Kurikulum Bapak Asmudi, M. Pd menyampaikan dalam sela-sela serah terima jabatan kepala sekolah baru Bpk Iswadi, S. Pd. I dengan Kepala Sekolah lama Ibu Zulfridiana, S. Pd

Pedoman Upacara Bendera

Pelaksanaan Upacara bendera di Sekolah adalah hal penting. Untuk itu diperlukan Pedoman Upacara Bendera. Pedoman Upacara Bendera di Sekolah diatur dengan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018.

Lirik Lagu Indonesia Raya 3 Stanza

Stanza 1: Indonesia Tanah Airku Tanah Tumpah Darahku Disanalah Aku Berdiri Jadi Pandu Ibuku Indonesia Kebangsaanku Bangsa dan Tanah Airku Marilah Kita Berseru Indonesia Bersatu

Sabtu, 24 Agustus 2019

PEDOMAN UPACARA BENDERA DI SEKOLAH

Pelaksanaan Upacara bendera di Sekolah adalah hal penting. Untuk itu diperlukan Pedoman Upacara Bendera. Pedoman Upacara Bendera di Sekolah diatur dengan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018. Upacara bendera di sekolah merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang mencakup nilai- nilai penanaman sikap disiplin, kerjasama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang mendorong lahirnya sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di kalangan peserta didik. Agar pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah mecapai tujuannya, maka upacara bendera harus diselenggarakan dengan sebaik-baiknya, sehingga perlu disusun pedoman mengenai tata cara penyelenggaraan upacara bendera.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara di Sekolah ditandatangani Mendikbur Muhadjir Effendy pada tanggal 25 Juni 2018 dan diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI dalam Berita Negara Republik Indonesi Tahun 2018 Nomor 830 pada tanggal 29 Juni 2018 di Jakarta. Mulai setelah dundangkan maka Pedoman Upacara di Sekolah berlaku di seluruh Indonesia.

Pedoman Upacara Bendera di Sekolah dalam Permendikbud 22 Tahun 2018

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah di dalamnya mengatur tentang:
  1. Upacara di sekolah paling sedikit dilaksanakan pada pagi hari setiap:
    1. peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus;
    2. hari Senin; dan
    3. hari besar nasional.
  2. Unsur pelaksana Upacara di sekolah terdiri atas:
    1. pejabat Upacara;
    2. petugas Upacara; dan
    3. peserta Upacara.
  3. Pejabat Upacara terdiri atas:
    1. Pembina Upacara;
    2. Pemimpin Upacara;
    3. Pengatur Upacara; dan
    4. Pemandu Upacara.
  4. Petugas Upacara paling sedikit meliputi:
    1. Pembawa Naskah Pancasila;
    2. Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945;
    3. Pembaca Teks Janji Siswa;
    4. Pembaca Doa;
    5. Pemimpin Lagu/Dirigen;
    6. Kelompok Pengibar Bendera; dan
    7. Kelompok Paduan Suara.
  5. Peserta Upacara terdiri atas:
    1. kepala sekolah;
    2. wakil kepala sekolah;
    3. guru;
    4. tenaga kependidikan;
    5. peserta didik; dan/atau
    6. tamu undangan.
  6. Susunan acara Upacara meliputi:
    1. acara persiapan yang terdiri atas:
      1. setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya;
      2. Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara;
      3. penghormatan kepada Pemimpin Upacara;
      4. laporan setiap pemimpin barisan; dan
      5. Pemimpin Upacara mengambil alih pimpinan.
    2. acara pokok yang terdiri atas:
      1. Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara;
      2. penghormatan umum kepada Pembina Upacara;
      3. laporan Pemimpin Upacara;
      4. penaikan bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya;
      5. mengheningkan cipta;
      6. pembacaan teks Pancasila;
      7. pembacaan teks Pembukaan UUD 1945;
      8. pembacaan teks janji siswa;
      9. amanat Pembina Upacara;
      10. menyanyikan lagu wajib nasional;
      11. pembacaan doa;
      12. laporan Pemimpin Upacara;
      13. penghormatan umum kepada Pembina Upacara; dan
      14. Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
    3. acara penutupan yang terdiri atas:
      1. Pemimpin Upacara membubarkan peserta Upacara; dan
      2. Peserta Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
  7. Sarana yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah terdiri atas:
    1. bendera;
    2. tiang Bendera;
    3. tali Bendera; dan
    4. naskah-naskah.

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah

Pertimbangan

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah hadir dengan pertimbangan:
  1. bahwa pelaksanaan upacara bendera di sekolah merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang mencakup nilai-nilai penanaman sikap disiplin, kerjasama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang mendorong lahirnya sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di kalangan peserta didik;
  2. bahwa guna menjamin tercapainya tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, upacara bendera harus diselenggarakan dengan sebaik-baiknya, sehingga perlu disusun pedoman mengenai tata cara penyelenggaraan upacara bendera;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah;

Landasan

Landasan atau dasar hukum Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah:
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035);
  3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5166);
  4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);

Isi Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Upacara Bendera yang selanjutnya disebut Upacara adalah penaikan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera adalah Sang Merah Putih.
  3. Pembina Upacara adalah kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, pejabat pemerintahan, atau tokoh masyarakat.
  4. Pemimpin Upacara adalah peserta didik yang dipilih untuk memimpin jalannya Upacara di sekolah.
  5. Pengatur Upacara adalah guru yang bertugas menyiapkan rencana acara Upacara serta segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan Upacara di sekolah.
  6. Pemandu Upacara adalah peserta didik di bawah bimbingan guru pembina yang membaca acara pelaksanaan Upacara di sekolah.
  7. Pembawa Naskah Pancasila adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membawa naskah Pancasila untuk diserahkan kepada Pembina Upacara dan menerima kembali naskah tersebut pada saat yang telah ditentukan.
  8. Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membacakan teks tersebut pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
  9. Pembaca Teks Janji Siswa adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membacakan teks janji siswa pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
  10. Pembaca Doa adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membaca doa pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
  11. Pemimpin Lagu/Dirigen adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas memimpin kelompok dan/atau seluruh peserta Upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
  12. Kelompok Pengibar Bendera adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas menyiapkan dan menaikkan Bendera pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
  13. Kelompok Paduan Suara adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional lainnya pada saat dan tempat yang telah ditentukan.

Pasal 2

  1. Upacara di sekolah paling sedikit dilaksanakan pada pagi hari setiap:
    1. peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus;
    2. hari Senin; dan
    3. hari besar nasional.
  2. Hari besar nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c antara lain meliputi:
    1. Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei;
    2. Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei;
    3. Hari Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni; dan
    4. Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.

Pasal 3

Pelaksanaan Upacara di sekolah bertujuan untuk:
  1. memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. membiasakan bersikap tertib dan disiplin;
  3. meningkatkan kemampuan memimpin;
  4. membiasakan kekompakan dan kerjasama;
  5. menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan
  6. mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.

Pasal 4

Unsur pelaksana Upacara di sekolah terdiri atas:
  1. pejabat Upacara;
  2. petugas Upacara; dan
  3. peserta Upacara.

Pasal 5

Pejabat Upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
  1. Pembina Upacara;
  2. Pemimpin Upacara;
  3. Pengatur Upacara; dan
  4. Pemandu Upacara.

Pasal 6

Petugas Upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b paling sedikit meliputi:
  1. Pembawa Naskah Pancasila;
  2. Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945;
  3. Pembaca Teks Janji Siswa;
  4. Pembaca Doa;
  5. Pemimpin Lagu/Dirigen;
  6. Kelompok Pengibar Bendera; dan
  7. Kelompok Paduan Suara.

Pasal 7

Peserta Upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas:
  1. kepala sekolah;
  2. wakil kepala sekolah;
  3. guru;
  4. tenaga kependidikan;
  5. peserta didik; dan/atau
  6. tamu undangan.

Pasal 8

Susunan acara Upacara meliputi:
  1. acara persiapan yang terdiri atas:
    1. setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya;
    2. Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara;
    3. penghormatan kepada Pemimpin Upacara;
    4. laporan setiap pemimpin barisan; dan
    5. Pemimpin Upacara mengambil alih pimpinan.
  2. acara pokok yang terdiri atas:
    1. Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara;
    2. penghormatan umum kepada Pembina Upacara;
    3. laporan Pemimpin Upacara;
    4. penaikan bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya;
    5. mengheningkan cipta;
    6. pembacaan teks Pancasila;
    7. pembacaan teks Pembukaan UUD 1945;
    8. pembacaan teks janji siswa;
    9. amanat Pembina Upacara;
    10. menyanyikan lagu wajib nasional;
    11. pembacaan doa;
    12. laporan Pemimpin Upacara;
    13. penghormatan umum kepada Pembina Upacara; dan
    14. Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
  3. acara penutupan yang terdiri atas:
    1. Pemimpin Upacara membubarkan peserta Upacara; dan
    2. Peserta Upacara meninggalkan lapangan Upacara.

Pasal 9

  1. Sebelum Upacara dimulai, Pembina Upacara menerima dan menyetujui laporan rencana pelaksanaan Upacara dari Pengatur Upacara.
  2. Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembina Upacara:
    1. menerima penghormatan dari peserta Upacara;
    2. menerima laporan Pemimpin Upacara;
    3. memimpin mengheningkan cipta;
    4. membacakan Naskah Pancasila yang diikuti oleh seluruh peserta Upacara; dan
    5. menyampaikan amanat.

Pasal 10

Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah Pemimpin Upacara bertugas:
  1. menerima penghormatan dari pemimpin kelompok peserta upacara;
  2. memimpin penghormatan kepada Pembina Upacara;
  3. menyiapkan dan mengistirahatkan peserta Upacara;
  4. menyampaikan laporan kepada Pembina Upacara;
  5. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara; dan
  6. membubarkan peserta Upacara atas perintah Pembina Upacara.

Pasal 11

Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pengatur Upacara bertugas untuk:
  1. mengajukan rencana acara Upacara kepada Pembina Upacara untuk memperoleh persetujuan;
  2. menentukan/menunjuk petugas Upacara;
  3. menyiapkan/memeriksa tempat dan perlengkapan Upacara;
  4. melapor atau memberikan informasi kepada Pembina Upacara tentang segala sesuatunya sesaat sebelum Upacara dimulai;
  5. memeriksa, mengatur, dan mengendalikan jalannya Upacara; dan
  6. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara.

Pasal 12

Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pemandu Acara bertugas untuk:
  1. membaca acara Upacara sesuai dengan urutan acara pada saat yang telah ditentukan; dan
  2. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pengatur Upacara.

Pasal 13

Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembawa Naskah Pancasila bertugas untuk:
  1. membawa naskah Pancasila; dan
  2. menyerahkan naskah Pancasila kepada Pembina Upacara dan menerima kembali naskah tersebut pada saat yang telah ditentukan.

Pasal 14

Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembawa Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bertugas membaca teks tersebut pada saat dan tempat yang telah ditentukan.

Pasal 15

Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembaca Teks Janji Siswa bertugas membaca teks janji siswa yang diikuti oleh seluruh siswa pada saat dan tempat yang telah ditentukan.

Pasal 16

Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembaca Doa bertugas membaca doa pada saat dan tempat yang telah ditentukan.

Pasal 17

Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pemimpin Lagu/Dirigen bertugas:
  1. memimpin seluruh peserta Upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu wajib nasional pada saat dan tempat yang telah ditentukan; dan
  2. memimpin Kelompok Paduan Suara menyanyikan lagu Mengheningkan Cipta pada saat dan tempat yang telah ditentukan.

Pasal 18

  1. Lagu Indonesia Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dinyanyikan secara lengkap dalam 3 (tiga) stanza oleh peserta Upacara dengan berdiri tegak dan sikap hormat.
  2. Lagu Indonesia Raya dengan 3 (tiga) stanza sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyanyikan dengan lirik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  3. Berdiri tegak dan sikap hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan berdiri tegak di tempat masing- masing dengan:
    1. mengepalkan telapak tangan kanan diletakkan pada dada sebelah kiri dengan ibu jari menempel di dada sebelah kiri atau mengangkat tangan kanan sebatas kepala dengan jari telunjuk menempel pada pelipis;
    2. meluruskan lengan kiri ke bawah;
    3. mengepalkan telapak tangan kiri dengan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha kiri; dan
    4. menghadapkan wajah pada Bendera.

Pasal 19

Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Kelompok Pengibar Bendera bertugas:
  1. menyiapkan Bendera; dan
  2. menaikkan Bendera.

Pasal 20

Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Kelompok Paduan Suara bertugas menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional lainnya pada saat dan tempat yang telah ditentukan.

Pasal 21

Sarana yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah terdiri atas:
  1. bendera;
  2. tiang Bendera;
  3. tali Bendera; dan
  4. naskah-naskah.

Pasal 22

Tata pakaian Upacara di sekolah diatur sebagai berikut:
  1. peserta didik mengenakan pakaian seragam sekolah nasional dilengkapi dengan topi pet dan dasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. petugas upacara mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan oleh sekolah masing-masing; dan
  3. guru dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan oleh daerah/sekolah masing-masing.

Pasal 23

  1. Bentuk formasi barisan untuk melaksanakan Upacara diatur sebagai berikut:
    1. bentuk segaris; atau
    2. bentuk U.
  2. Bentuk segaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan suatu bentuk barisan yang disusun dalam satu baris dan menghadap ke pusat Upacara.
  3. Bentuk U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan suatu bentuk barisan yang disusun dan berbentuk huruf U dan menghadap ke pusat Upacara.
  4. Bentuk formasi barisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan keadaan sekolah dan lapangan yang tersedia.

Pasal 24

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd

MUHADJIR EFFENDY

Sabtu, 10 Agustus 2019

Selamat Hari Raya Idul Adha 1440 H

Imam Muhammad Al-Baqir as berkata:

"Saling memaafkanlah kalian sebelum Hari Arafah karena Nabi Muhammad (SAW) bersabda:
'Di hari Arafah seluruh amal diangkat menuju Allah kecuali amalan orang-orang yg saling bermusuhan.'"

Mohon maaf lahir & bathin atas semua kekhilafan & kesalahan.

اللهم صل على محمد وآل محمد

Dengan Segala Kerendahan Hati Kami Keluarga Besar SMP Negeri 6 Juli MOHON MAAF LAHIR & BATHIN,  Atas Segala Khilaf dan Kesalahan (Tutur Kata ataupun Perbuatan)  baik sengaja maupun tidak, semoga kita semua mendapatkan rahmat, magfirah, dan hidayah ALLAH SWT.
Aamiiin.

Minggu, 28 Juli 2019

REGISTRASI MANDIRI DATA SISWA SMP NEGERI 6 JULI 2019

REGISTRASI BERAKHIR TANGGAL 31 AGUSTUS 2019

Selasa, 02 Juli 2019

ROSTER PELAJARAN SMP NEGERI 6 JULI

ROSTER PELAJARAN SMP NEGERI 6 JULI

SEMESTER GANJIL TAHUN PELAJRAN 2019/2020




Mengetahui,

Bireuen, 15 Juli 2019
Kepala SMP Negeri 6 Juli

Wakil Kepala Sekolah,





ISWADI, S. Pd. I

WARNIDAH, S.Pd
NIP. 19821127 200904 1 003

NIP. 19650324 198903 2 003

unduh rosrter http://bit.ly/rostersmp6

Sabtu, 15 Juni 2019

DOWNLOAD ERAPORT SMP VERSI 2.0

Salam Pendidikan.


Pada kesempatan yang berhagai ini saya akan membagikan artikel berkaitan dengan download eraport SMP Versi 2.0. Aplikasi eraport untuk jenjang SMP ini  terintegrasi dengan aplikasi dapodik.
DOWNLOAD ERAPORT SMP VERSI 2.0
DOWNLOAD ERAPORT SMP VERSI 2.0

Aplikasi Eraport SMP versi 2.0 ini merupakan sebuah aplikasi raport yang dikembangkan oleh Dit PSMP ditjen Dikdasmen Kemdikbud. Merupakan aplikasi Eraport yang berbasis web. Hal ini sangat memudahkan anda yang menjadi pendidik/guru mata pelajaran pada satuan pendidikan SMP.

Aplikasi Eraport jenjang SMP versi 2.0 ini dirilis pada tanggal 14 Mei 2019 melalui halaman resmi dit PSMP ditjen dikdasmen kemdikbud. Versi ini terdapat menu pilihan tahun pelajaran 2018/2019 semester genap.

Aplikasi ini sangat membantu sekali dan dapat dikerjakan menggunakan beberapa laptop atau PC secara sekaligus. Sehingga dapat dilakukan dengan mudah dan hemat waktu. Selain itu aplikasi ini bisa dikerjakan secara offline dan online. Online menginput secara langsung dengan laptop yang ada dapodiknya. 

Aplikasi Eraport smp ini diinstalkan pada laptop yang ada aplikasi dapodiknya. Setelah aplikasi e-raport versi 2.0 terinstal maka tugas operator sekolah adalah sebagai berikut:
  1. Mengsinkronkan data E-raport denga aplikasi dapodik meliputi data sekolah, siswa, PTK, rombel, Mata Pelajaran yang diujikan dll.
  2. Membuat akun PTK hal ini bertujuan agar PTK / Guru Mapel bisa masuk ke dalam aplikasi dengan menggunakan akun yang telah ditambahkan oleh Operator sekolah.
  3. Maping Mata pelajaran.
  4. Membuat akun wali kelas.
  5. Menyingkronkan aplikasi E-raport jika semua proses input nilai sudah selesai ke dalam aplikasi dapodik sekolah, dan selanjutnya dikirim ke server dapodik.

JIka mengerjakan secara offline anda bisa mengunduh format khusus berupa excel dari aplikasi Eraport tersebut dan selanjutnya dapat diupload ke dalam aplikasi ini. Dengan adanya fitur tersebut diharapkan dapat menjawab semua tantangan dalam pengisian raport jenjang SMP pada tahun ini.

Sesuai dengan amanat pada kurikulum 2013 bahwa setiap pendidik diwajibkan untuk menguasai kompetensi yang berkaitan dengan IT. Dapat kita ketahui bersama bahwa penilaian kurikulum 2013 terdapat jenis penilaian yang bersifat deskripsi yang harus diinput oleh masing-masing guru mata pelajaran berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi inti mata pelajaran tersebut.

Bagi anda yang memerlukan aplikasi E-raport versi 2.0 dapat diunduh disini. 

Semoga artikel saya Berkaitan dengan download E-raport versi 2.0 ini bermanfaat bagi kita semua. Sampai jumpa dengan artikel saya selanjutnya, jangan lupa berikan komentar yang bersifat membangun .

Sumber: http://ditpsmp.kemdikbud.go.id/erapor/

Selasa, 11 Juni 2019

Upacara Senin Pagi Perdana Setelah Libur Hari Raya 1440 H

Senin, 10 Juni 2019 Upacara bendera perdana di halaman sekolah Setelah ramadhan dan hari raya di pimpin langsung oleh kepala Sekolah SMP Negeri 6 Juli dalam sambutannya kepala sekolah mengharapkan kepada seluruh guru agar tetap mengupdate ilmu pengetahuan untuk mengupgrade kompetensi diri sendiri dalam upaya memberikan pembelajaran yang berkualitas di dalam kelas. Sarana yang memadai tidak menjamin proses pembelajaran akan berkualitas akan tetapi guru yang cerdas akan melahirkan proses pembelajaran berkualitas. Disamping itu kepala sekolah juga memberi apresiasi kepada dewan guru serta staf yang sudah berusaha seoptimal mungkin dalam menyukseskan USBN dan UNBK 2019 dan Alhamdulillah SMPN 6 juli berada diperingkat ke 7 kabupaten bireuen, kita berbangga tapi tidak berhenti disini kata kepala sekolah. Bagi anak-anak ku sekalian Besok kalian akan mengikuti Penilaian Akhir Tahun 2018-2019

Peserta upacara diikuti oleh seluruh komunitas SMPN 6 Juli, walaupun masih dalam suasana hari raya tingkat kehadiran guru dan peserta didik patut diapresiasi.

Akhir Upacara ditutup dengan sesi saling bermaafan, haru dan menyejukkan.

Kamis, 06 Juni 2019

Jadwal Ujian Akhir Tahun 2018/2019

ROSTER UJIAN SEMESTER GENAP
SMP NEGERI 6 JULI TAHUN PELAJARAN 2018/2019
Hari / Tanggal
Waktu
Kelas
Mata Pelajaran
Pengawas

Selasa / 11 Juni 2019
08.00 – 09.20
VII, VIII
B. Indonesia
Yusnidar, S. Pd
09.30 – 10.50
VII, VIII
PKN
T. Marwazy, S. Pd
11.00 – 12.20
VII, VIII
PJOK
Nurlaili, S. Pd
Rabu / 12 Juni 2019
08.00 – 09.20
VII, VIII
Matematika
Jamaliah, S. Pd
09.30 – 10.50
VII, VIII
IPS
Jouhari, S. E
11.00 – 12.20
VII, VIII
Prakarya
Warnidah, S. Pd
Kamis / 13 Juni 2019
08.00 – 09.20
VII, VIII
IPA
Nurdiyana, S. Pd
09.30 – 10.50
VII, VIII
B. Inggris
A.Hamid
11.00 – 12.20
VII, VIII
Seni Budaya
Hernida, S. Pd
Jum’at / 14 Juni 2019
08.00 – 09.20
VII, VIII
PAG
Rosnani, S. Pd. I
09.30 – 10.50
VII, VIII
B. Daerah
Aisyah, S. Pd