TATA TERTIB PESERTA DIDIK SMP NEGERI 6 JULI
I. WAKTU MASUK DAN PULANG
- Hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Sabtu, sekolah mulai belajar pagi pukul 7.30 – 13.10
- Khusus Hari Jumat masuk pukul 7.30 – 11.10
- Untuk Piket Kelas harus datang 15 menit sebelum bel masuk, untuk membersihkan kelas dan halaman teras sekolah serta pulang belakangan untuk membersihkan kelas dan menutup jendela terlebih dahulu.
- Sebelum masuk kelas, peserta didik berbaris di depan kelasnya masing masing dipimpin oleh ketua kelas.
- Senin – Rabu, pakaian putih biru, berdasi, kaos kaki putih, sepatu hitam, baju dimasukkan, rok wanita di bawah betis.
- Kamis dan Sabtu, pakaian Pramuka Penggalang lengkap.
- Jumat, baju muslim/muslimah warna putih, kerudung hitam untuk perempuan dan Peci/kupiah hitam untuk laki-laki. bagi yang non muslim baju putih biru, kaos kaki putih dan sepatu hitam.
- Rambut harus disisir, wanita diikat rapi, khusus yang putra tidak boleh melebihi daun telinga.
- Semua peserta didik wajib mengikuti upacara penaikan bendera pada hari Senin.
- Pembina upacara dipimpin oleh Kepala Sekolah / salah satu Guru.(sesuai jadwal)
- Setiap ketua kelas harus membariskan teman-temannya di lapangan dengan tertib.
- Petugas upacara harus mempersiapkan naskah-naskah persiapan upacara.
- Setiap peserta upacara harus tertib, tidak boleh berisik.
- Selesai upacara, peserta didik berbaris dan saling bersalaman.
- Setelah tanda bel masuk dibunyikan semua peserta didik harus sudah berada di kelas.
- Peserta didik diharuskan berdoa sebelum pelajaran dimulai dan setelah pelajaran berakhir dipimpin oleh ketua kelas.
- Sepuluh (10) menit setelah bel masuk, guru belum berada di kelas, ketua kelas segera menghubungi guru piket.
- Peserta didik yang terlambat harus memperlihatkan surat izin dari guru piket sebelum memasuki kelas.
- Peserta didik yang datang terlambat tanpa alasan yang tepat tidak diperkenankan mengikuti pelajaran jam pertama dan hari berikutnya harus membawa surat keterangan dari orang tua.
- Tugas yang diberikan guru (PR) setelah dikerjakan harus dimintakan tanda tangan dari orang tua / wali dan tidak boleh mengerjakan PR di sekolah.
- Selama belajar, peserta didik tidak diperkenankan meninggalkan kelas tanpa seizin guru.
- Peserta didik yang tidak masuk sekolah, pada hari berikutnya harus membawa surat izin dari orang tua / wali atau pemberitahuan lewat telepon.
- Peserta didik tidak diperkenankan pindah pindah tempat duduk selama belajar, kecuali selama belajar kelompok.
- Selama KBM berlangsung, peserta didik tidak diperkenankan bercanda, berisik, dan melakukan kegiatan yang mengganggu proses belajar mengajar.
- Peserta didik wajib memiliki buku pelajaran (buku pendamping) bagi yang mampu.
- Seluruh peserta didik berkewajiban menjaga dan merawat sarana dan prasarana di kelas termasuk meja – kursi, papan tulis, alat kebersihan dan lain lain.
- Kebersihan, kerapihan dan keindahan kelas menjadi tanggung jawab ketua kelas, guru piket dan seluruh peserta didik.
- Semua peserta didik wajib membuang sampah pada tempat yang telah disediakan dan memperhatikan kebersihan lingkungan sekitar sekolah.
- Peserta didik yang bertugas menjadi piket pada hari itu wajib menyiram tanaman yang berada di depan kelasnya.
- Tidak boleh mencoret-coret meja – kursi, dinding bangunan sekolah, menghapus papan kehadiran / ketidakhadiran peserta didik.
- Berperilaku senyum, salam, sapa, sopan, dan santun.
- Peserta didik tidak diperkenankan membawa, menggunakan HP berkamera, makan dan tidur di kelas saat belajar.
- Tidak boleh merokok di sekolah dan di lingkungan sekolah.
- Tidak boleh merokok dan minum minuman yang beralkohol.
- Tidak diperkenankan membawa senjata dan sejenisnya.
VII. SANKSI ATAU PELANGGARAN
- Peserta didik yang melanggar tata tertib akan diberikan teguran/peringatan lisan dari guru (peringatan pertama).
- Bagi yang masih melanggar, orang tua / walinya akan dipanggil dan mendapat peringatan secara tertulis.
- Bagi peserta didik yang masih melanggar ketiga kalinya akan diberikan sanksi skorsing selama 3 hari untuk dibina oleh orang tuanya.
- Sanksi terakhir dikonsultasikan dengan orang tua atau dikembalikan kepada orang tua / wali.