Serah terima jabatan

Senin, 25 Maret 2019 Sertijab Kepala SMP Negeri 6 Juli di Ruang Laboratorium Sekolah. Kepala dinas dalam kesempatan ini diwakilkan oleh Kasi Kurikulum Bapak Asmudi, M. Pd menyampaikan dalam sela-sela serah terima jabatan kepala sekolah baru Bpk Iswadi, S. Pd. I dengan Kepala Sekolah lama Ibu Zulfridiana, S. Pd

Pedoman Upacara Bendera

Pelaksanaan Upacara bendera di Sekolah adalah hal penting. Untuk itu diperlukan Pedoman Upacara Bendera. Pedoman Upacara Bendera di Sekolah diatur dengan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018.

Lirik Lagu Indonesia Raya 3 Stanza

Stanza 1: Indonesia Tanah Airku Tanah Tumpah Darahku Disanalah Aku Berdiri Jadi Pandu Ibuku Indonesia Kebangsaanku Bangsa dan Tanah Airku Marilah Kita Berseru Indonesia Bersatu

Minggu, 01 September 2019

TATA TERTIB PESERTA DIDIK SMP NEGERI 6 JULI



TATA TERTIB PESERTA DIDIK SMP NEGERI 6 JULI

I. WAKTU MASUK DAN PULANG
  1. Hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Sabtu, sekolah mulai belajar pagi pukul 7.30 – 13.10
  2. Khusus Hari Jumat masuk pukul 7.30 – 11.10
  3. Untuk Piket Kelas harus datang 15 menit sebelum bel masuk, untuk membersihkan kelas dan halaman teras sekolah serta pulang belakangan untuk membersihkan kelas dan menutup jendela terlebih dahulu.
  4. Sebelum masuk kelas, peserta didik berbaris di depan kelasnya masing masing dipimpin oleh ketua kelas.
II. TATA TERTIB BERPAKAIAN
  1. Senin – Rabu, pakaian putih biru, berdasi, kaos kaki putih, sepatu hitam, baju dimasukkan, rok wanita di bawah betis.
  2. Kamis dan Sabtu, pakaian Pramuka Penggalang lengkap.
  3. Jumat, baju muslim/muslimah warna putih, kerudung hitam untuk perempuan dan Peci/kupiah hitam untuk laki-laki. bagi yang non muslim baju putih biru, kaos kaki putih dan sepatu hitam.
  4. Rambut harus disisir, wanita diikat rapi, khusus yang putra tidak boleh melebihi daun telinga.
III. TATA TERTIB UPACARA BENDERA
  1. Semua peserta didik wajib mengikuti upacara penaikan bendera pada hari Senin.
  2. Pembina upacara dipimpin oleh Kepala Sekolah / salah satu Guru.(sesuai jadwal)
  3. Setiap ketua kelas harus membariskan teman-temannya di lapangan dengan tertib.
  4. Petugas upacara harus mempersiapkan naskah-naskah persiapan upacara.
  5. Setiap peserta upacara harus tertib, tidak boleh berisik.
  6. Selesai upacara, peserta didik berbaris dan saling bersalaman.
IV. TATA TERTIB KELAS
  1. Setelah tanda bel masuk dibunyikan semua peserta didik harus sudah berada di kelas.
  2. Peserta didik diharuskan berdoa sebelum pelajaran dimulai dan setelah pelajaran berakhir dipimpin oleh ketua kelas.
  3. Sepuluh (10) menit setelah bel masuk, guru belum berada di kelas, ketua kelas segera menghubungi guru piket.
  4. Peserta didik yang terlambat harus memperlihatkan surat izin dari guru piket sebelum memasuki kelas.
  5. Peserta didik yang datang terlambat tanpa alasan yang tepat tidak diperkenankan mengikuti pelajaran jam pertama dan hari berikutnya harus membawa surat keterangan dari orang tua.
  6. Tugas yang diberikan guru (PR) setelah dikerjakan harus dimintakan tanda tangan dari orang tua / wali dan tidak boleh mengerjakan PR di sekolah.
  7. Selama belajar, peserta didik tidak diperkenankan meninggalkan kelas tanpa seizin guru.
  8. Peserta didik yang tidak masuk sekolah, pada hari berikutnya harus membawa surat izin dari orang tua / wali atau pemberitahuan lewat telepon.
  9. Peserta didik tidak diperkenankan pindah pindah tempat duduk selama belajar, kecuali selama belajar kelompok.
  10. Selama KBM berlangsung, peserta didik tidak diperkenankan bercanda, berisik, dan melakukan kegiatan yang mengganggu proses belajar mengajar.
  11. Peserta didik wajib memiliki buku pelajaran (buku pendamping) bagi yang mampu.
  12. Seluruh peserta didik berkewajiban menjaga dan merawat sarana dan prasarana di kelas termasuk meja – kursi, papan tulis, alat kebersihan dan lain lain.
  13. Kebersihan, kerapihan dan keindahan kelas menjadi tanggung jawab ketua kelas, guru piket dan seluruh peserta didik.
V. TATA TERTIB 7K
  1. Semua peserta didik wajib membuang sampah pada tempat yang telah disediakan dan memperhatikan kebersihan lingkungan sekitar sekolah.
  2. Peserta didik yang bertugas menjadi piket pada hari itu wajib menyiram tanaman yang berada di depan kelasnya.
  3. Tidak boleh mencoret-coret meja – kursi, dinding bangunan sekolah, menghapus papan kehadiran / ketidakhadiran peserta didik.
  4. Berperilaku senyum, salam, sapa, sopan, dan santun.
VI. LAIN-LAIN
  1. Peserta didik tidak diperkenankan membawa, menggunakan HP berkamera, makan dan tidur di kelas saat belajar.
  2. Tidak boleh merokok di sekolah dan di lingkungan sekolah.
  3. Tidak boleh merokok dan minum minuman yang beralkohol.
  4. Tidak diperkenankan membawa senjata dan sejenisnya.
VII. SANKSI ATAU PELANGGARAN
  1. Peserta didik yang melanggar tata tertib akan diberikan teguran/peringatan lisan dari guru (peringatan pertama).
  2. Bagi yang masih melanggar, orang tua / walinya akan dipanggil dan mendapat peringatan secara tertulis.
  3. Bagi peserta didik yang masih melanggar ketiga kalinya akan diberikan sanksi skorsing selama 3 hari untuk dibina oleh orang tuanya.
  4. Sanksi terakhir dikonsultasikan dengan orang tua atau dikembalikan kepada orang tua / wali.

KODE ETIK GURU INDONESIA


KODE ETIK GURU INDONESIA
  1. Guru berbakti membimbing peserta didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa pancasila.
  2. Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menetapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan peserta didik masing-masing.
  3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang peserta didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
  4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua peserta didik sebaik-baiknya bagi kepentingan peserta didik.
  5. Guru memelihara hubungan dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan.
  6. Guru secara sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
  7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun di dalam hubungan keseluruhan.
  8. Guru bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengabdiannya.
  9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.