K E P U T U S A N
KEPALA SMP NEGERI 6 JULI
Nomor : 421.3/ 221 /2019
Tentang
PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK
SMP NEGERI 6 JULI KABUPATEN BIREUEN
TAHUN PELAJARAN 2018/2019
Kepala SMP Negeri 6 Juli Kabupaten
Bireuen
Menimbang
|
:
|
a.
|
Bahwa
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan formal ditentukan oleh satuan
pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru;
|
b.
|
Bahwa
sehubungan dengan huruf (a) dipandang perlu adanya penetapan kelulusan
peserta didik SMP Negeri 6 Juli Kabupaten Bireuen Tahun Pelajaran 2018/2019;
|
||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Nomor 78 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
|
2.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5410);
|
||
3.
|
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015
tentang Kriteria Kelulusan Peserta didik dari Satuan Pendidikan;
|
||
4.
|
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 20 Tahun 2016 tentang Standar
Kompetensi Lulusan;
|
||
5.
|
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi;
|
||
6.
|
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses;
|
||
7.
|
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 23 Tahun 2016 tentang Standar
Penilaian;
|
||
8.
|
Peraturan
Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0048/BSNP/XI/2018 tentang Prosedur
Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun
Pelajaran 2018/2019
|
||
9.
|
Peraturan
Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0047/P/BSNP/XI/2018 tentang Prosedur
Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019
|
||
Memperhatikan
|
:
|
Hasil
keputusan rapat dewan pendidik dan tenaga kependidikan tanggal 29 Mei 2019
tentang verifikasi kelulusan peserta didik Tahun Pelajaran 2018/2019
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan
|
:
|
||
Pertama
|
:
|
Nama-nama
yang tercantum dalam lampiran surat keputusan ini dinyatakan telah mengikuti
Ujian Sekolah dan Ujian Nasional serta lulus dari SMP Negeri 6 Juli Kabupaten
Bireuen pada Tahun Pelajaran 2018/2019;
|
|
Kedua
|
:
|
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila terjadi kekeliruan
dalam penetapan keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di :
Bireuen
Pada tanggal :
29 Mei 2019
Kepala SMP Negeri 6 Juli,
|
||
dto
|
||
ISWADI,
S. Pd. I
NIP. 19821127 200904 1 003
|
||
Tembusan :
1.
Yth. Kepala Dinas
Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kab. Bireuen
2.
Yth. Ketua Komite SMPN 6
Juli Kabupaten Bireuen
|